Selasa, 02 Juni 2015

gadai

mengadaikan barang, barang yg digadaikan tidak boleh di manfaatkan/digunakan. apabila iya maka riba.
benda yg digadaikan bisa di kenakan biaya penitipan. 

apabila yg menggadaikan tdk mampu melunasi utangnya di waktu yg ditentukan, maka penerima gadai bisa. 
1. memperpanjang jangka pembayaran/pelunasan
2. kemudian menjual barang gadaian. apabila kurang maka yg meminjam msh hrs menambah kekurangannnya.

dibuat kesepakan diawal. apabila lewat jatuh tempo di beri keleluasan 1 bln lg untuk melunasi. apabila lewat maka dijual ke pada penerima gadai dengan hrga pinjaman+biaya penitipan. dibuat kesepakatan diawal.

surat pernyataan saya mengadaikan satu unit sepeda motor standar beserta bpkb dan stnk. dimana bpkb di titipkan kepada. dan saya sebagai pihak pertama akan mengambil kembali bpkb tersebut. dan apabila dlm jangka waktu yg trlah ditentukan tdk dpt maka pihak kedua membrri kelonggaran pelunasan penambahan 1 bln. dan apila pihak 1 tepat melunasi maka akan di beri pengurangan biaya penitipan sebesar..

Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat maka manfaat itu adalah riba.

gadai sawah berarti tdk boleh. karna yg menerima gadai memanfaatkan atau mengambil manfaat atau hasil dari sawah. uang yg digadaikan tdk hilang. akan utuh diterima. yang bolrh adalah kerjasama atau bagi hasil gadai. jadi pemilik lahan masih hrs menerima manfaat sesuai dngn kesepakatan.

bagaimana hukumnya membeli sejumlah barang lalu membayarnya dengan tempo misal 1 bulan? apa ini termasuk riba? karna pasti berbeda perlakuannya apabila membeli bayar dengan cash. perbedaan hrga. membeli dengan tempo pasti lebih mahal. 

jual beli murabahah yaitu menjual barang secara mengkreditkan dengan cara dicicil tetapi yg mencicil hrs tau si pemberi barang keuntungannya. brp si penjual mengambil untung.

apa bedanya murabahah yg mana si A membeli motor di dealet Y dan A memerintahkan Leasing B untuk membeli di delaer Y. A mau beli di leasing B dengan kelebihan keuntungan untuk leasing B.

 syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.

Dari Ibnu 'Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

"Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu 'Abbas mengatakan, "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan." (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)
bagaimana jika usaha nya sebagai forwader. sedangkan dia tdk melihat atau memegang barangnya itu. Bagaimana hukumnya kl seperti itu.?



Sent from my Samsung Galaxy smartphone.